Lampiran peraturan badan kepegawaian negara nomor 24 tahun 2017. b PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara; Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ; 4. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9A Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya; y. Cuti Sakit. b PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata * Coret yang tidak perlu ** Pilih salah satu dengan memberi tanda centang (√) *** diisi oleh pejabat yang menangani bidang kepegawaian sebelum PNS mengajukan Cuti **** diberi tanda centang dan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 26 Juli 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2022 Tentang APBD Tahun 2023 PERGUB DIY Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 106 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Plt. Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Pasal 1 Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Addeddate 2022-06-17 03:03:37 Identifier peraturan-bkn-nomor-24-tahun-2017-tata-cara-pemberian-cuti-pns Identifier-ark ark:/13960/s22wp0rq654 Ocr Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN Peraturan Instansi Lain Nomor 24 Tahun 2017 Kembali 21 Desember 2017 Berlaku Lembar Kerja Tanya Pak Andi Riwayat Uji Materiil Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang cuti Pegawai Negeri Sipil, memberikan panduan lengkap mengenai hak dan prosedur cuti bagi PNS. Kepala Dinas Pendidikan Kabupten Jember di Jember KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pasal I Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun PERPRES No. Peraturan Daerah Provinsi Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 20 13 tentang Badan Peraturan BKN No. PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN MPN 1 BALUNG II. Tata cara Pemberian Cuti PNS.
5ppt 8atv fzyq ivly nma